Senin, 30 April 2012

Fenomena Laporan Keuangan Asuransi Syariah

Pesatnya perkembangan perbankan syariah, diikuti pula oleh perkembangan asuransi syariah. Sama halnya dengan perbankan syariah, asuransi syariah satu persatu mulai bermunculan. Pertama kali kemunculan asuransi syariah di Indonesia terjadi pada tahun 1994, dengan nama PT. Asuransi Takaful Keluarga dan kemudian di tahun 1995 berdiri pula PT. Asuransi Takaful Umum. Sampai akhir tahun 2006, asuransi syariah sudah berdiri sekitar 40 perusahaan, dan ditarget pada akhir tahun 2010, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), seluruh asuransi konvensional memiliki cabang yang bergerak pada asuransi dengan prinsip syariah. Perkembangan ini cukup menggembirakan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang menginginkan pola hidupnya berprilaku sesuai dengan ketentuan syariah. Namun dibalik itu semua, ada fenomena yang cukup mengkhawatirkan bagi perkembangan dan pertumbuhan asuransi syariah. Dari kemunculan hingga sekarang beroperasinya asuransi syariah tidak dibarengi dengan fondasi yang kokoh, hingga timbul kekhawatiran terjadinya struktur industri asuransi syariah yang mudah ambruk. Penting kiranya bagi seluruh yang berkepentingan dalam perkembangan asuransi syariah, terutama para praktisi asuransi syariah, untuk menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan dan menjadi stimulus bagi perkembangan industri asuransi syariah. Diantaranya adalah perangkat hukum, baik formal maupun non formal (fatwa DSN), sumber daya manusia, dan yang penting yang menjadi kebutuhan mendesak dalam persiapan infrastruktur asuransi syariah adalah standar akuntansi bagi asuransi syariah. Karena hal ini akan menjadi bahan informasi dan pertanggungjawaban yang diperlukan bagi investor, publik dan regulator. Menurut Sofyan Syafri, standar akuntansi merupakan sarana bagi perusahaan untuk membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik perusahaannya untuk dapat menyajikan informasi yang cukup, akurat, relevan, tepat waktu, dapat dipercaya dan dapat dijadikan sebagai alat transparansi dan akuntabilitas baik bagi nasabah, regulator dan juga manajemen untuk pengambilan keputusan ekonomi sesuai dengan prinsip Good Governance. Penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Asuransi Syariah, sangat dibutuhkan untuk acuan pola perhitungan dan laporan keuangan bagi asuransi syariah. Tentunya hal ini akan dapat mendorong bagi asuransi syariah untuk berkembang lebih maju dan tertata dengan baik, dengan tidak terlepas dari koridor syariah. Penyusunan PSAK asuransi syariah secara tersendiri disebabkan pula dari prinsip operasi yang berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan itu hingga sampai pada tataran filosofis. Pengakuan pendapatan pada akhirnya jika tidak terjadi klaim, premi akan menjadi aset yang setelah dikurangi pajak akan menjadi deviden perusahaan. Hal ini tidak akan terjadi pada asuransi syariah. Jika PSAK asuransi syariah terbit nantinya, maka pengurangan pajak atas premi dapat dihindarkan, karena premi bukan pendapatan perusahaan. Maka, hal ini akan memberikan penyajian laporan keuangan yang berbeda. Pentingnya penerbitan PSAK asuransi syariah disebabkan pula adanya perbedaan persepsi yang terkait dengan akad. Menurut Abdul Ghoni, dalam bukunya akuntansi asuransi syariah, akad mudharabah di asuransi jiwa berbasis hasil investasi, sedangkan mudharabah pada asuransi kerugian berbasis di surplus underwriting. Melihat hal tersebut, maka menjadi keharusan standar pelaporan keuangan asuransi syariah untuk dibedakan. Sangat disayangkan, jika PSAK asuransi syariah tidak segera diterbitkan. Isu pertengahan 2008 segera terbit, hingga sekarang belum ada tanda-tanda positif untuk segera terbit. Kalau hal ini terus berlarut-larut, tentu pihak asuransi syariah yang sangat dirugikan. Bagi para praktisi asuransi syariah ataupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk perkembangan asuransi syariah, harus “memaksa’ untuk terbitnya PSAK asuransi syariah tersebut. Harus dipastikan pertengahan 2008 PSAK Asuransi Syariah sudah bisa diterapkan. Kesimpulan : Setelah dianalisa dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah berkembang dengan sangat pesat tetapi sayangnya asuransi syariah belum menerapkan PSAK. Padahal PSAK sangat dibutuhkan untuk acuan pola perhitungan dan laporan keuangan bagi asuransi syariah. Tentunya hal ini akan dapat mendorong bagi asuransi syariah untuk berkembang lebih maju dan tertata dengan baik, dengan tidak terlepas dari koridor syariah. Saran : Asuransi Syariah harus segera menerapkan PSAK agar perusahaan dapat membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik perusahaannya untuk dapat menyajikan informasi yang cukup, akurat, relevan, tepat waktu, dapat dipercaya dan dapat dijadikan sebagai alat transparansi dan akuntabilitas baik bagi nasabah. Asuransi Syariah juga harus dibarengi dengan fondasi yang kokoh agar tidak mudah ambruk. Sumber : http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/388-pentingnya-psak-asuransi-asuransi-syariah.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar