Selasa, 30 Maret 2010

hukum perdata

INDRIA WARDANI-2EB08-21208468

Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

HUKUM PERIKATAN

INDRIA WARDANI 2EB08 21208468

Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (pasal 1338, 1339, 1347 BW) :
1. Isi perjanjian
2. Undang-undang
3. Kebiasaan
4. Kepatutan
Akibat perjanjian yang sah (1338 BW) :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
2. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran isi perjanjian :
1. Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
2. Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
3. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
4. Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
5. Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
Timbulnya hak bagi pihak ketiga
Untuk menentukan timbulnya hak bagi pihak ketiga, terdapat tiga teori, yaitu :
1. Teori penawaran
Menurut teori ini janji untuk pihak ketiga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga. Selama pihak ketiga belum menyatakan menerima penawaran tersebut, penawaran itu masih dapat dicabut kembali. Janji pihak ketiga baru timbul setelah penawaran diterima.
2. Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende verklaring)
Menurut teori ini, hak pihak ketiga terjadi pada saat dibuatnya pesetujua antara pihak yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga dan pihak yang mempunyai kewajiban terhadpa pihak ketiga. Janji tersebut masih dapat ditarik kembali dan ini akan menghapuskan hak pihak ketiga. Penerimaan oleh pihak ketiga meniadakan hak untuk mencabut janji tersebut.
3. Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Teori ini mengemukakan bahwa hak pihak ketiga baru terjadi setelah pihak ketiga menyatakan kehendaknya untuk menerima janji tersebut. Hoge Raad menganut teori ini.
Perbuatan melawan hukum terhadap orang 1365 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :
1. Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
2. Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
Kriteria perbuatan melawan hukum bagi penguasa adalah penguasa hanya dapat melakukan perbuatan melawan hukum, jika dia diluar kewajibannya dalam lapangan hubungan publik yang diembannya.
Hapusnya perikatan (1381 BW) :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.
Penanggungan hutang
Definisi (pasal 1820 BW)
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.

Penitipan
Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Macam-macam penitipan :
1. Penitipan yang sejati
Dianggap telah dibuat dengan Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan ini hanya menegnai barang-barang bergerak. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa.
2. Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya.
Perjanjian Leasing
Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita, tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli.
Perbedaan antara bank dan leasing adalah
Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain.
Kalau bank, sumber dananya dari masyarakat, sedangkan leasing, sumber dananya dari sewa dan pinjam meminjam.
Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang.

• Pinjam pengganti dilihat dari kuantitas barangnya, sedangkan pinjam pakai dilihat dari kuantitas dan kualitas barangnya.
• Victoring adalah lembaga penagihan hutang.
• Perjanjian dalam perkembangan = franchise, contohnya tidak memakai satu nama dan satu sistem manajemen.
• Leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung jadi milik kita tetapi ternyata tidak pada kenyataannya tapi ada hak utama untuk membeli atau hak opsi.
• Sekestrasi terdapat dalam pasal 1771 BW
• Beli sewa = jual beli tetapi dialihkan
• Beli sewa harus ada akta, bentuknya akta kalau tidak ada dinamakan jual beli dengan cicilan.
• Jual beli = beli sewa, akantetapi karakteristiknya antara lain :
a. Ditangguhkan atau pengalihan hak milik dengan sendirinya
b. Jatuh tempo yang menggugurkan
c. Dilarang memindahtangankan, harus jujur dengan memberikan hak orang lain.
• Kesimpulannya yaitu dalam prakteknya beli sewa berusaha harus mengandung :
a. Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian
b. Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut
c. Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan
d. Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang

Senin, 29 Maret 2010

grafik volume dan sumber sampah kota Mataram tahun 2003


Gambar Grafik 1

Berdasarkan data grafik 1 yang diperoleh dari lembaga BPS(badan pusat stastisti) volume dan sumber sampah di daerah Mataram pada tahun 2003 mengalami proses perubahan secara signifikan. Volume sampah dengan jenis sampah pemukiman Populasinya berada pada jumlah hampir 500 sampah, hal ini menunjukkan keseimbangan antara sampah dengan penduduk mengalami perbandingan yang sangat besar. Volume sampah dengan jenis sampah pasar menduduki urutan kedua setelah sampah pemukiman. Kemudian sampah yang berasal dari komersial menduduki urutan ketiga.
Sampah jenis saluran menduduki urutan terakhir yang juga volumenya sangat sedikit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sampah pemukiman adalah sampah yang paling banyak volumenya dan sampah saluran adalah jenis sampah yang paling sedikit volumenya. Sehingga menurut saya, mungkin dengan berkurangnya jumlah sampah jenis saluran di Mataram belum tentu dapat menjadi tolak ukur tingkat kebersihan di daerah tersebut karena sampah yang berasal dari pemukiman masih menduduki tingkat pertama dan bisa saja hal ini ternyata merupakan hasil dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menekan adanya ledakan sampah di daerahnya. Tetapi sebaiknya pemerintah juga menekan sampah dari pemukiman agar volumenya tidak semakin banyak lagi.
Karena dengan terus meningkatnya volume sampah ketingkatan yang lebih tinggi lagi mungkin hal ini akan berdampak kurang baik, karena dapat menambah beban atau tugas bagi pemerintah misalkan saja dengan menimbulkan bau tak sedap pada pemukiman sekitar tempat pembuangan sampah. Padahal seperti yang kita ketahui tingkat volume sampah dinegara ini sudah sangat tinggi, apalagi jika jumlah penduduk di daerah - daerah terus meningkat maka dampaknya juga tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi kita. Maka dari itu jangan hanya pemerintah saja yang menangani masalah ini tetapi masyarakat juga harus ikut andil dalam hal ini agar tercipta keamanan yang diinginkan oleh setiap orang.

Minggu, 28 Maret 2010

SUBJEK HUKUM & OBJEK HUKUM

INDRIA WARDANI-2EB08-21208468

Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Subjek Hukum Manusia ( Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
• Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena:
• Bezit (Kedudukan berkuasa)
• Lavering (Penyerahan)
• Bezwaring (Pembebanan)
• Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1).Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoeh karena daluwarsa. Daluwarsa tersebut adalah :
Seseorang yang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas hak yang sah dapat menjadi pemilik benda/hak yang bersangkutan.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang membeikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian utang – piutang.
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur – unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat – syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/ kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan Jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jaminan yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan Jaminan berdasarkan Objek /Bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Penggolongan Jaminan berdasarkan Terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena Undang – undang.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.

Rabu, 10 Maret 2010

PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM

INDRIA WARDANI- 21208468 - 2EB08

Kelompok1 : Pengertian Dan Sumber Hukum

Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.
Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
Menurut Ulrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Menurut Van Khan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Menurut Wiyono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan di kenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsure yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas



Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum tak tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi,yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hokum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah :
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkutpermasalahan dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya;
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. penduduk terpecah menjadi :
a. Penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
5. Pendidikan bangsa Indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga ‘atau” manajemen rumah tangga”. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usah-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Senin, 01 Maret 2010

Pengemplang Pajak

INDRIA WARDANI-2EB08- 21208468

Polri Cekal Para Pengemplang Pajak

Rabu, 17 Februari 2010 | 17:33 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA

JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul.
Saat didesak lebih lanjut untuk menyebutkan satu nama saja dari beberapa pengemplang pajak yang telah dicekal, Edward hanya menjawab, pengemplang pajak itu merupakan perusahaan dari Kalimantan Timur. Namun, Edward enggan menjawab secara rinci nama perusahaan yang itu.
Dikatakan Edward, Mabes Polri baru sebatas mencekal nama-nama pengemplang pajak itu. "Belum sampai ada yang di-red notice," tekannya. Untuk pengemplang pajak yang berasal dari Grup Bakrie, Edward mengaku belum melakukannya. "Baru tahap koordinasi," katanya.
Polri kembali menegaskan bahwa mereka hanya berwenang membantu penanganan kasus pengemplangan pajak. Sementara kewenangan utama, termasuk penyanderaan tetap berada di tangan Dirjen Pajak. Apakah sudah ada pengemplang pajak yang ditangkap? "Belum. Sifatnya baru laporan. Ada beberapa dokumen yang dilaporkan untuk dipelajari dan didalami untuk menyimpulkan saksi-saksi," tandasnya.
Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyaring daftar penunggak pajak terbesar setelah memublikasi 10 wajib penunggak pajak terbesar, yakni Pertamina (Surat Paksa), Karaha Bodas Company LLC (Penyanderaan), Industri Pulp Lestari (Blokir Rekening), BPPN (Surat Paksa), Kalimanis Plywood Industries (Penyitaan), Bakrie Investindo (Surat Paksa), Bentala Kartika Abadi (Surat Paksa), Daya Guna Samudra Tbk (Pelelangan), Kaltim Prima Coal (Surat Paksa), dan Merpati Nusantara Airlines (Surat Paksa).
Terhadap 10 penunggak pajak tersebut telah dilakukan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan. Sebelumnya, Ditjen Pajak memublikasikan 100 penunggak pajak nasional yang mencapai Rp 17,52 triliun terancam penyanderaan apabila tidak mematuhi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

nasional.kompas.com/read/.../Polri.Cekal.Para.Pengemplang.Pajak