Senin, 01 Maret 2010

Pengemplang Pajak

INDRIA WARDANI-2EB08- 21208468

Polri Cekal Para Pengemplang Pajak

Rabu, 17 Februari 2010 | 17:33 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA

JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul.
Saat didesak lebih lanjut untuk menyebutkan satu nama saja dari beberapa pengemplang pajak yang telah dicekal, Edward hanya menjawab, pengemplang pajak itu merupakan perusahaan dari Kalimantan Timur. Namun, Edward enggan menjawab secara rinci nama perusahaan yang itu.
Dikatakan Edward, Mabes Polri baru sebatas mencekal nama-nama pengemplang pajak itu. "Belum sampai ada yang di-red notice," tekannya. Untuk pengemplang pajak yang berasal dari Grup Bakrie, Edward mengaku belum melakukannya. "Baru tahap koordinasi," katanya.
Polri kembali menegaskan bahwa mereka hanya berwenang membantu penanganan kasus pengemplangan pajak. Sementara kewenangan utama, termasuk penyanderaan tetap berada di tangan Dirjen Pajak. Apakah sudah ada pengemplang pajak yang ditangkap? "Belum. Sifatnya baru laporan. Ada beberapa dokumen yang dilaporkan untuk dipelajari dan didalami untuk menyimpulkan saksi-saksi," tandasnya.
Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyaring daftar penunggak pajak terbesar setelah memublikasi 10 wajib penunggak pajak terbesar, yakni Pertamina (Surat Paksa), Karaha Bodas Company LLC (Penyanderaan), Industri Pulp Lestari (Blokir Rekening), BPPN (Surat Paksa), Kalimanis Plywood Industries (Penyitaan), Bakrie Investindo (Surat Paksa), Bentala Kartika Abadi (Surat Paksa), Daya Guna Samudra Tbk (Pelelangan), Kaltim Prima Coal (Surat Paksa), dan Merpati Nusantara Airlines (Surat Paksa).
Terhadap 10 penunggak pajak tersebut telah dilakukan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan. Sebelumnya, Ditjen Pajak memublikasikan 100 penunggak pajak nasional yang mencapai Rp 17,52 triliun terancam penyanderaan apabila tidak mematuhi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

nasional.kompas.com/read/.../Polri.Cekal.Para.Pengemplang.Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar